borneotogel88.org — Presiden Prabowo Subianto mengangkat aktris Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Sektor Pembimbingan Angkatan Muda dan Karyawan Seni.
Pengukuhan Raffi dan beberapa utusan khusus presiden diputuskan dalam Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 mengenai Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.
“Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Sektor Pembimbingan Angkatan Muda dan Karyawan Seni,” kata Deputi sektor Administrasi Aparat Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti membacakan Keppres di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).
Sebagai utusan khusus presiden, Raffi akan terima upah, sokongan dan beberapa sarana yang besarannya dapat satu tingkat menteri.
Ketentuan masalah upah dan sarana untuk utusan khusus presiden itu ditata dalam Ketentuan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 mengenai Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staff Khusus Presiden dan Staff Khusus Wakil Presiden.
“Hak keuangan dan sarana yang lain untuk Utusan Khusus Presiden diberi setingginya satu tingkat dengan kedudukan Menteri,” bunyi Pasal 22 Bab II mengenai Utusan Khusus Presiden.
Walau demikian, Raffi Ahmad dan beberapa utusan khusus yang lain tidak terima uang pensiun selesai purnatugas. Ketetapan ini ditata Pasal 8 Perpres itu.
“Penasihat Khusus Presiden jika stop atau sudah usai saat baktinya tidak diberi pensiun dan/atau pesangon,” bunyi ketentuan tersebut.
Lalu, berapakah upah Raffi Ahmad dan utusan khusus presiden yang lain yang disebutkan sebesar menteri?
Nach, besaran upah menteri ditata dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 mengenai Peralihan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Sisa Menteri Negara dan Janda/Dudanya.
Pasal 2 PP itu menyebutkan menteri memperoleh upah dasar Rp5.040.000 /bulan.
Dalam pada itu, besaran sokongan menteri ditata dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Peralihan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 mengenai Sokongan Kedudukan Untuk Petinggi Negara Tertentu.
Pada Pasal 1 ayat (2e) Keppres itu menyebutkan menteri terima sokongan sejumlah Rp13.608.000 tiap bulan.
Dengan begitu, upah dasar dan sokongan yang diterima Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden ialah Rp18.648.000 /bulan.
Tetapi, penghasilan Rp18 juta itu belum hitung beberapa sarana lain. Raffi Ahmad pasti akan terima sokongan anak/istri, pensiun sampai dana operasional.
Seterusnya, suami Nagita Slavina itu juag memiliki hak mendapat agunan kesehatan, agunan kecelakaan kerja, ongkos perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas sekalian ongkos perawatannya.
Berbagai ragam sarana itu termuat dalam Ketentuan Pemerintahan (PP) 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Sisa Menteri Negara Dan Janda/Dudanya, menteri negara memiliki hak mendapatkan sokongan dan sarana lain.