borneotogel88.org – Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP, diamankan penyidik KPK di Singapura. Melihat dari kasus Paulus Tannos, pemerintahan dipaksa membuat kesepakatan ekstradisi atau pemulangan terdakwa ke negara asal dengan beberapa negara tempat alternative pelarian beberapa koruptor.
“Karena pasti ketangkapnya Paulus Tannos dan akan diekstradisi ke Indonesia bisa menjadi shock terapi ya untuk beberapa koruptor lainnya. Hingga pasti pemerintahan Indonesia harus juga memperhitungkan dengan selekasnya membuat kesepakatan ekstradisi, khususnya dengan beberapa negara yang dapat menjadi tempat alternative tempat pelarian untuk beberapa koruptor,” tutur mantan penyidik KPK Yudi Purnomo melalui pesan suara ke detikcom, Jumat (24/1/2025).
Dilansir dari media situs onix500.org, Yudi menyebutkan tangkap buron di luar negeri adalah rintangan tertentu. Tidak cuma dari segi legal, tapi juga dari segi tehnis hukum.
Pasti, penangkapan Paulus Tannos adalah loyalitas bersama di antara Indonesia dan Singapura dalam memberantas korupsi. Ditambah telah ada kesepakatan ekstradisi antara ke-2 negara.
“Pasti ini bisa menjadi dasar awalnya jika beberapa koruptor tidak dapat kembali larikan diri ke arah tempat, ke luar negeri ya, khususnya ke Singapura semacam itu. Nach seterusnya pasti kita berbicara berkenaan yang akan datang dapat menjadi beberapa negara yang lain belum memiliki ekstradisi dengan Indonesia bisa menjadi alternative ya untuk beberapa koruptor itu,” tambahnya.
Yudi mengharap Paulus Tannos dapat buka membuka ‘kotak pandora’ dari kasus e-KTP, yang masih belum habis. Tidak tertutup kemungkinan ada terdakwa yang lain dapat terlilit kasus ini.
“Kita harap jika Paulus Tannos kelak akan berbicara terbuka ke penyidik berkaitan dengan perlakuan-perbuatannya dalam kasus e-KTP. Karena kita mengetahui kasus e-KTP adalah kasus yang sulit mengikutsertakan dimulai dari birokrat, politikus, sampai pebisnis,” terang Yudi.
Yudi beri pujian peranan pimpinan KPK yang baru dalam penangkapan Paulus Tannos. Dia menyoroti pengakuan Presiden Prabowo Subianto yang katakan akan memburu koruptor sampai ke Antartika. Ini dapat diartikan ke mana saja koruptor lari, akan dikejar.
“Termasuk dalam masalah ini ke Singapura, yang kita mengetahui jika karena ada kesepakatan ekstradisi itu minimal Indonesia saat ketahui jika ada koruptor atau ya sebagai terdakwa atau tersangka yang larikan diri ke Singapura,” katanya.
Diketahui, Paulus Tannos ialah Direktur Khusus PT Sandipala Arthaputra. Dia sudah diputuskan oleh KPK sebagai terdakwa kasus sangkaan korupsi e-KTP semenjak 2019.
Selainnya Paulus, ada 3 orang yang lain yang dipublikasikan sebagai terdakwa waktu itu. Mereka adalah:
– Miryam S Haryani sebagai anggota DPR masa 2014-2019;
– Isnu Edhi Wijaya sebagai Direktur Khusus Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI;
– Husni Fahmi sebagai Ketua Team Tehnis Tehnologi Informasi Implementasi e-KTP
Dilansir dari media situs onix500.org, Miryam, Isnu, dan Husni sudah diadili dan dihukum penjara. Dan Paulus Tannos menjadi buron.
Dalam pemburuan KPK, Paulus rupanya sebelumnya sempat ganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan ganti kewarganegaraan untuk menipu penyidik. KPK juga putuskan masukkan nama Paulus Tannos ke daftar penelusuran orang (DPO) semenjak 19 Oktober 2021.
Perusahaan yang dipegang Paulus, PT Sandipala Arthaputra, bertanggung-jawab atas pembikinan sampai distribusi blangko e-KTP. Sebagai Direktur Khusus PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos lakukan kongkalikong dengan lakukan diskusi untuk hasilkan ketentuan yang memiliki sifat tehnis. Kongkalikong itu diperhitungkan terjadi saat sebelum project dilelang.
“Terdakwa PLS (Paulus Tannos) diperhitungkan lakukan diskusi dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan terdakwa ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk mengulas pemenangan konsorsium PNRI dan menyetujui fee sejumlah 5 % sekalian pola pembagian beban fee yang hendak diberikan ke sejumlah anggota DPR RI dan petinggi pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Ketua KPK waktu itu, Saut Situmorang.
Karena korupsi ini, perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari project e-KTP. Sesudah sekian tahun pemburuan, KPK pada akhirnya menciduk Paulus Tannos di Singapura. Sekarang KPK tengah melengkapi beberapa dokumen buat ekstradisi Paulus Tannos.