borneotogel88.org – Kasus skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sekarang masuk set baru. Tiga terdakwa bos skincare telah sah ditahan, walau 2 salah satunya harus dibantarkan ke rumah sakit (RS).
Ke-3 terdakwa yang ditahan yaitu Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S). Polda Sulsel sah meredam ke-3 terdakwa semenjak Senin (20/1).
“Terdakwa M Dg S sudah dilaksanakan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel,” tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto ke detikSulsel, Senin (20/1/2025).
Dilansir dari media onix100.com, didik menjelaskan, untuk ke-2 terdakwa yakni Agus Salim dan Mira Hayati mereka ditahan dan secara langsung dibantarkan ke rumah sakit. Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina, dan Mira Hayati dirawat RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
“Terdakwa AS dilaksanakan penahanan dan dilaksanakan pembantaran, terdakwa saat ini di rawat inap RS Ibnu Sina. MH dilaksanakan penahanan selanjutnya dilaksanakan pembantaran dan saat ini terdakwa saat ini dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” kata Didik.
Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate menjelaskan terdakwa ditahan sesudah arsip kasusnya komplet dan siap dilimpahkan ke beskal penuntut umum (JPU). Diketahui, ke-3 nya diputuskan terdakwa semenjak November 2024 kemarin.
“Iya (baru ditahan) kan telah komplet arsipnya, telah P21 dan akan dilaksanakan penyerahan tahapan 2 yakni pengangkutan TSK (terdakwa) dan tanda bukti ke JPU,” tutur AKBP Yerlin ke reporter, Selasa (21/1).
Yerlin mengutarakan, ke-3 nya dijaring pasal berlapis waktu mengedarkan kosmetik memiliki kandungan merkuri. Ke-2 nya diperhitungkan menyalahi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Pelindungan Konsumen.
“Pasal yang dikenai ialah pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Pelindungan Konsumen,” terang Yerlin.