borneotogel88.org – Dilansir dari situs slot mgo777, menteri Agama Nasaruddin Umar mengajukan usul supaya pembayaran zakat dapat menjadi pengurang pajak sebagai usaha untuk tingkatkan akseptasi pembayaran zakat.
“Di Indonesia, zakat kita itu cuma faktor pengurang objek pajak,” kata Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat.
Faksinya yakini jika pembayaran zakat dapat menjadi pengurang pajak, akseptasi zakat akan bertambah.
Nasaruddin Umar memberikan contoh negara Malaysia yang telah mengaplikasikan ketentuan zakat bisa kurangi jumlahnya pajak yang perlu dibayarkan.
“Tetangga kita di Malaysia sebagai perumpamaan, zakat mereka itu dijadikan faktor pengurang pajak. Mereka jadikan jika kuitansi pembayaran zakat itu bisa menjadi faktor pengurang pembayaran pajak. Nach jika itu dapat disimulasikan di Indonesia, siapa yang tahu kita dapat seperti pada negara lain . Maka bahasa agama bekerjasama dalam bahasa negara untuk mengentaskan kemiskinan, hebat tersebut. Ini kami akan gagas terus,” ucapnya.
Di Indonesia sendiri, zakat bisa dipakai sebagai pengurang pendapatan terkena pajak, tetapi belum menjadi pengurang pajak.
Ini sesuai ketentuan Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2011 mengenai Pengendalian Zakat yang mengatakan zakat yang dibayar oleh muzaki ke Tubuh Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Instansi Amil Zakat (LAZ) dikurangi dari pendapatan terkena pajak.
Bukti setoran zakat dipakai sebagai pengurang pendapatan terkena pajak.