SK Bupati Berkaitan Tambang Diputus Tata Usaha Negara

SK Bupati Berkaitan Tambang Diputus Tata Usaha Negara

borneotogel88.org — Kasus SK Bupati berkaitan pertambangan di wilayah cuma dapat ditetapkan oleh Tata Usaha Negara (TUN). Selainnya TUN tidak dapat memutuskan permasalahan SK Bupati itu karena diberikan ke TUN untuk memutuskan kasus itu.

“Pengadilan Negeri (PN) tidak dapat memutuskan SK Bupati itu, hingga SK Bupati itu cuma dapat diatasi dan diputus oleh TUN . Maka, cuma TUN yang dapat memutuskan apa SK Bupati itu menyalahi UU Minerba atau mungkin tidak,” kata Guru Besar Kampus Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho pada reporter, Senin (7/10/2024).

Menurut dia, cuma TUN yang dapat memutuskan bersalah tidaknya, atau menyalahi tidaknya SK Bupati itu menyalahi UU Minerba atau mungkin tidak. “Jika pemgadilan tidak dapat. Cuma TUN yang dapat putus,” katanya.

Awalnya di awal tahun 2024 ini, Centre for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Kampus Islam Indonesia (FH UII) sudah melangsungkan eksaminasi kasasi MA atas kasus yang menangkap Mardani H Maming. Mardani Maming ialah bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut.

Minimal dari 10 eksaminator yang datang mengaitkan jika perlakuan Mardani Maming yang keluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 mengenai Kesepakatan Penyerahan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL ke PT PCN, mematuhi ketentuan. Salah satunya eksaminator sekalian editor Mahrus Ali memandang etika pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Minerba itu diperuntukkan ke pemegang IUP, tidak pada kedudukan Bupati.

“Sepanjang persyaratan dalam ketetapan itu tercukupi, karena itu perubahan IUP dibolehkan,” kata pendidik Hukum Pidana FH UII tersebut. Sementara Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, Ridwan menjelaskan, permintaan perubahan IUP-OP itu tidak butuh menyertakan persyaratan administrasi, tehnis, lingkungan, dan keuangan.

Diketahui, pengadilan tingkat pertama nantinya sudah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus jalani kehidupan di bui sepanjang sepuluh tahun, dan denda Rp500 juta. Bekas Ketua Himpunan pebisnis Muda Indonesia (HIPMI) ini, bisa dibuktikan terima suap atas penerbitan SK Peralihan IUP OP dari PT Bangun Kreasi Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Dikutip dari situs Kepaniteraan MA, permintaan PK Mardani Maming teregister bernomor kasus: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Sekarang ini PK Mardani H Maming dengan status proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *