KPU akan ketahui qanun untuk akan calon ada halangan masih tetap di Aceh

KPU akan ketahui qanun untuk akan calon ada halangan masih tetap di Aceh

borneotogel88.org – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan akan pelajari qanun atau ketentuan wilayah untuk akan calon kepala wilayah (cakada) yang ada halangan masih tetap di Propinsi Aceh.

“Khusus kasus Aceh, kita check ketentuan dalam Qanun Aceh ,” kata Afif saat dikontak ANTARA dari Jakarta, Sabtu, menyikapi berita ada ulama Aceh yang pasti akan calon Wakil Gubernur Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau dekat dipanggil Tu Sop diberitakan wafat pada Sabtu pagi.

Adapun berdasar Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 bisa ajukan pergantian calon yang wafat paling lamban 7 hari kerja saat sebelum penentuan dan pengesahan sebagai pasangan calon oleh KIP.

Dalam pada itu, calon perorangan dan/atau parpol (kombinasi partai politik) bisa lakukan pergantian pada tingkatan registrasi pasangan calon dalam soal ada halangan masih tetap (wafat) seperti yang ditata dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Dalam masalah ini ada halangan masih tetap karena wafat harus ditunjukkan akte kematian atau surat info dari lurah/kades atau panggilan lain atau camat di tempat seperti yang ditata dalam Pasal 128 ayat (1),” terangnya.

Untuk dipahami, awalnya akan calon gubernur dan wagub Aceh Bustami Hamzah-Tgk Muhammad Yusuf A Wahab sah mendaftarkan ke Komisi Mandiri Pemilihan (KIP) Aceh sebagai peserta Pemilihan Gubernur Aceh 2024 (29/8).

Ke-2 nya sudah meng ikuti test kesehatan dan tes kekuatan baca Al Quran, sebagai salah satunya tingkatan untuk meng ikuti Pemilihan kepala daerah 2024.

Pasangan Bustami Hamzah dan Tu Sop mendapatkan support dari partai nasional Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, dan PDA dan PAS untuk maju sebagai gubernur/wagub Aceh masa 2024-2029.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *