Kilas Kembali Kasus Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Kilas Kembali Kasus Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo

borneotogel88.org  – Bekas Kepala Agen Penyelamatan Intern Polri Brigjen Hendra Kurniawan sekarang sah bebas bersyarat. Kepala Barisan Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan jika selama saat pembebasan bersyarat, Hendra Kurniawan diharuskan untuk lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

“Masyarakat binaan atas nama Hendra Kurniawan memperoleh pembebasan bersyarat berdasar Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-468.PK.05.09 tahun 2024,” katanya lewat info tercatat yang diterima Tempo, Senin, 5 Agustus 2024.

Hendra Kurniawan adalah dari 6 terdakwa yang terturut dalam usaha penghambatan proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di dalam rumah dinas bekas Kepala Seksi Karier dan Penyelamatan Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 2022 lalu.

Hendra bisa dibuktikan bersalah lakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyelidikan berkaitan pengusutan kasus pembunuhan merencanakan pada Brigadir J. Berikut flashback kasus Hendra Kurniawan.

Peranan Hendra Kurniawan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus ini berawal pada 8 Juli 2022 saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibunuh. Aktor khusus dalam gagasan pembunuhan ini ialah Ferdy Sambo, yang waktu itu memegang sebagai Kepala Seksi Propam Polri. Di saat peristiwa, Hendra Kurniawan memegang sebagai Kepala Agen Paminal Divpropam Polri.

Awalannya, polisi coba tutupi peristiwa ini. Dalam pertemuan jurnalis, Polri mengatakan jika pengawal Ferdy Sambo meninggal karena baku tembak dengan sama-sama polisi. Tetapi, sesudah rangkaian persidangan, tersingkap jika Brigadir J menyengaja dibunuh langkah ditembak.

Hendra Kurniawan sendiri adalah bawahan secara langsung Ferdy Sambo dan menjadi satu diantara dari 2 perwira tinggi Polri yang dikontak oleh Sambo sesudah pembunuhan Brigadir J. Dalam Informasi Acara Pemeriksaan (BAP) yang disaksikan Tempo, Hendra bersama Brigjen Benny Ali, Kepala Agen Provos Polri, akui terima perintah dari Sambo untuk tangani kasus ini di Agen Paminal.

Hendra dan Benny diperintah untuk amankan beberapa saksi dalam kasus itu, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Disamping itu, Hendra terima instruksi dari Sambo untuk pastikan jika kasus pembunuhan Brigadir J tidak tersambung dengan peristiwa di dalam rumah Sambo di Magelang, Jawa tengah.

Selainnya amankan CCTV, Hendra disebutkan menjumpai Samuel Hutabarat, ayah Yosua, dan keluarganya di Muaro Jambi, Jambi. Menurut Advokat Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Hendra waktu itu tiba dengan belasan anggota Polri dan menahan keluarga Samuel di rumah.

Hendra disebutkan memaksakan keluarga Samuel untuk terima saja urutan kematian palsu yang dibuat Sambo. Hendra sempat menampik keinginan keluarga supaya buka peti mayat sampai keinginan supaya Yosua disemayamkan dengan kedinasan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *