Jokowi bertanya Puan hasil kesepakatan RUU TNI saat buka bersama NasDem

Jokowi bertanya Puan hasil kesepakatan RUU TNI saat buka bersama NasDem

borneotogel88.org  – Dikutip dari link slot qris mgo777, Ketua DPR RI Puan Maharani mengutarakan jika Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) bertanya koreksi Undang-Undang (RUU) TNI yang baru disepakati DPR agar ditetapkan menjadi undang-undang, pada acara berbuka puasa bersama-sama di NasDem Tower, Jakarta, Jumat.

“Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh bertanya RUU TNI yang tempo hari baru (disepakati DPR untuk) ditetapkan itu ibarat apa,” kata Puan saat ditanyakan mass media berkaitan isi pembicaraan dengan Jokowi dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat berbuka puasa bersama-sama.

Ia menjelaskan sebagai Ketua DPR RI, dianya memberi keterangan ke Jokowi dan Surya jika ada tiga point khusus dalam koreksi UU TNI, yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

“Dan beliau berdua sampaikan, ‘Oh cuma tiga itu saja . Maka, tidak ada permasalahan dan itu semuanya yang dikoreksi semua fair, yang lainnya tidak bermasalah’,” katanya.

“Dan saya mengatakan jika kita di DPR memang sampaikan segala hal yang dikoreksi itu sesuai keperluannya,” tambahnya.

Menyikapi penuturannya, Jokowi dan Surya mengingati DPR agar selekasnya mensosialisasikan hasil koreksi itu.

“Dan beliau berdua sampaikan, ‘Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh, wah jika hanya semacam itu semestinya bisa selekasnya disosialisasikan supaya warga dan public selekasnya ketahui dan tidak ada salah paham,’ hanya itu,” tambah Puan.

Awalnya, Rapat Pleno DPR RI Ke-15 Saat Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyepakati Perancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar ditetapkan menjadi undang-undang.

Peralihan dalam RUU itu, salah satunya berkenaan posisi koordinir TNI, tambahan sektor masalah operasi militer selainnya perang, tambahan kedudukan sipil yang dapat diisi TNI aktif, dan ekstensi saat dinas keprajuritan atau batasan umur pensiun.

Pada peralihan Pasal 47 dalam RUU itu, kedudukan sipil yang dapat diisikan oleh prajurit TNI aktif semakin bertambah dari 10 sektor menjadi 14 sektor. Selainnya ketetapan 14 sektor kedudukan sipil itu, TNI aktif harus undur atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *