borneotogel88.org – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Wilayah Spesial Yogyakarta mengatakan tetap membahas implikasi pengadaan alat kontrasepsi untuk siswa yang ditata dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Penerapan Undang-Undang Kesehatan.
“Kita tidak berani melakukan tindakan. Maknanya itu masih kita riset, tidak selanjutnya langsung (diaplikasikan),” kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya saat dikontak di Yogyakarta, Senin.
Didik menjelaskan pengkajian berkaitan implikasi PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu akan mengikutsertakan lembaga berkaitan mencakup Dinas Kesehatan DIY dan Dinas Pendayagunaan Wanita, Pelindungan Anak, dan Pengaturan Warga (DP3AP2) DIY.
Lewat pengkajian itu, ia mengharap ada formulasi atau ketentuan turunan lebih mendalam untuk diaplikasikan di beberapa sekolah.
“Kelak pada tingkat wilayah tentu saja ada ketentuan lebih detil. Kita perlu koordinir secara beragam faksi, dengan dinas kesehatan, dengan DP3AP2 berkaitan pelindungan anak dan wanita,” katanya.
Menurut Didik, implikasi PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak hanya masalah pengadaan alat kontrasepsi semata-mata.
Lebih dari itu, ketentuan itu mengutamakan pemberian diskusi, informasi, dan pembelajaran yang ideal berkaitan kesehatan reproduksi untuk pelajar.
“Jika berkaitan dengan diskusi itu kan peranan (guru) BK (konseling dan bimbingan) berkaitan pendidikan reproduksi, itu kan masih tetap kita publikasikan sekedar untuk pengenalan, tapi jika konteksnya ke pengadaan (alat kontrasepsi) sepertinya kita belum,” sebut Didik.
Menurutnya, materi kesehatan reproduksi sepanjang ini sudah dipasangkan lewat pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (penjaskes) atau diperkenalkan ke pelajar waktu masuk tahun tuntunan baru di sekolah.
Didik mengutamakan supaya dalam implikasi ketentuan baru itu janganlah sampai instansi pendidikan dipandang melegalkan kegiatan seksual di kelompok siswa atau pelajar.
“Termasuk kita menyosialiasikan pendidikan reproduksi, itu kan konteksnya untuk penangkalan. Janganlah sampai seolah-olah kita dipandang melegalkan. Nach, itu kita hindari,” tutur ia.
Awalnya, pemerintahan mengeluarkan Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan (UU Kesehatan).
PP itu diantaranya atur berkenaan pengadaan alat kontrasepsi untuk anak umur sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu mengatakan jika usaha kesehatan mekanisme reproduksi umur sekolah dan remaja sedikitnya berbentuk pemberian komunikasi, informasi, dan pembelajaran, dan servis kesehatan reproduksi.
Selanjutnya, ayat (4) mengatakan jika servis kesehatan reproduksi untuk pelajar dan remaja, sedikitnya terdiri dari mendeteksi dini penyakit atau skrining, penyembuhan, pemulihan, konseling, dan pengadaan alat kontrasepsi.