OJK Cabut Ijin Usaha PT BPRS Kota Juang Bireuen

OJK Cabut Ijin Usaha PT BPRS Kota Juang Bireuen

borneotogel88.org  – Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) mengambil ijin usaha PT Bank Pendanaan Masyarakat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda. Perbankan ini beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, menerangkan pencabutan ijin usaha itu sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 tertanggal 29 November 2024. Pencabutan ijin usaha ini, katanya, ialah sisi perlakuan pemantauan.

“Perlakuan pemantauan yang sudah dilakukan untuk selalu menjaga dan perkuat industri perbankan dan membuat perlindungan konsumen,” kata Daddi, Jumat, 29 November 2024.

Awalnya, kata Daddi, OJK sudah memutuskan PT BPRS Kota Juang sebagai bank dengan status pemantauan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Ini berdasar pemikiran Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimal (KPMM) di bawah ketetapan.

Lantas pada 12 November 2024, OJK memutuskan PT BPRS Kota Juang dalam status pemantauan Bank Dalam Resolusi.

Ini dengan pemikiran jika OJK sudah memberi waktu yang cukup ke pengurus dan pemegang saham PT BPRS Kota Juang Perseroda, untuk lakukan usaha penyehatan terutama dalam menangani persoalan pendanaan.

“Hal itu sesuai Ketentuan Kewenangan Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 mengenai Penentuan Status dan Tindak Lanjut Pemantauan Bank Ekonomi Masyarakat dan Bank Ekonomi Masyarakat Syariah,” katanya.

Tetapi, kata Daddy, pengurus dan pemegang saham PT BPRS Kota Juang tidak bisa lakukan penyehatan usaha.

Daddy mengutarakan Instansi Penjamin Simpanan (LPS) putuskan tidak untuk lakukan pengamanan pada PT BPRS Kota Juang. LPS, katanya, minta ke OJK untuk mengambil ijin usaha BPRS itu.

Hal tersebut berdasar Keputusan Anggota Dewan Komisioner Sektor Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024 tertanggal 19 November 2024 mengenai Penuntasan Bank Dalam Resolusi PT BPRS Kota Juang Perseroda.

“Tindak lanjuti keinginan LPS itu, OJK berdasar Pasal 19 POJK di atas, lakukan pencabutan ijin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda,” katanya.

Dengan pencabutan ijin usaha ini, Daddi menjelaskan LPS akan jalankan peranan penjaminan dan lakukan proses likuidasi sama sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 mengenai Instansi Penjamin Simpanan dan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Peningkatan dan Pengokohan Bidang Keuangan.

“OJK menghimbau ke nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda supaya masih tetap tenang karena dana warga di Perbankan termasuk BPRS ditanggung LPS sesuai ketetapan yang berjalan,” katanya.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *