borneotogel88.org — Terpidana kasus pembunuhan merencanakan Jessica Kumala Wongso walk out dari sidang karena beskal bawa pakar pada sidang kelanjutan Inspeksi Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/11).
“Yang Mulia Hakim, karena kami berkeberatan, kami memilih untuk walk out,” tutur kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam.
Hidayat menerangkan berkeberatan itu telah dikatakan faksi kuasa hukum di sidang sebelumnya. Dia memperjelas beskal tidak memiliki hak untuk mendatangkan pakar di sidang PK ini.
“Ia (beskal) tidak punyai hak memberi pakar atau mendatangkan, karena jika mendatangkan kembali itu sama mengulangi lagi dalam persidangan lalu. Ini kan haknya sang terpidana ya, memperoleh novum, kita sampaikan, jika kita yang memperoleh novum, dilaksanakan lah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon (semestinya) ikuti,” sebut Hidayat.
Dalam persidangan ini, beskal putar video interviu ayah almarhum Mirna Salihin, Darmawan Salihin, di satu diantara stasiun tv yang disebutkan kuasa hukum sebagai bukti baru atau novum.
Video itu tampilkan Darmawan yang bawa flashdisk di-claim berisi rekaman camera pengawas atau CCTV yang belum sempat diperlihatkan pada sidang kasus ‘kopi sianida’.
Beskal tidak putar rekaman interviu itu secara penuh, cuma putar sisi di mana Darmawan menyentuh masalah isi flashdisk. Isi flashdisk itu pun tidak diperlihatkan di ruangan sidang.
Jessica ditemani advokatnya Otto Hasibuan mendaftar PK lewat PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/10).
Otto menerangkan PK menjadi usaha hukum yang dapat diambil oleh tersangka atau terpidana untuk menentang tuduhan yang ditujukan ke dianya.
Awalnya di awal Desember 2018 lantas, Mahkamah Agung (MA) menampik PK Jessica hingga yang berkaitan masih tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Jessica dipastikan sudah bebas bersyarat.
Kasus itu diadili oleh tiga hakim agung yakni Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.
Jessica ajukan PK sesudah kasasi yang ia sampaikan ditampik MA pada 21 Juni 2017. Hakim agung Artidjo Alkostar (mendiang) waktu itu bertindak selaku ketua majelis hakim pada sidang kasasi Jessica.
Artidjo mencatatkan kisah hidupnya menghakimi kasus kasasi Jessica. Pada buku ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan’ sebagai pertanda pensiunnya, bekas hakim agung itu membicarakan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Saat kasus pembunuhan yang terjadi atas Wayan Mirna Salihin secara terdakwa Jessica di awal 2016 lalu, Tito tetap memegang Kapolda Metro Jaya.
Ke Tito, Artidjo menjelaskan, ‘Setelah memperhatikan sejumlah persidangan, saya bisa mengaitkan jika Jessica bersalah. Argumennya kopi beracun itu digenggam sebagian orang, pembikin, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari 4 orang itu, bila dikaji, peminum mustahil lakukan. Lantas pembikin dan pengantar tidak bermotif lakukan, tetapi Jessica bermotif dan ada jalinan kuat dengan peminum.’
Tito yang dengar jawaban Artidjo juga mengatakan pandangannya masalah analitis Artidjo.
‘Memang jika yang menganalisa seorang hakim senior sama kelas Pak Artidjo, kasus semacam ini menjadi benar-benar gampang,’ begitu sebut Tito dalam referensinya yang tertera pada buku itu.