borneotogel88.org – Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang jatuhkan hukuman 3 tahun penjara pada Toni Tamsil, tersangka kasus perintangan penyelidikan kasus korupsi timah.
Kepala Pusat Pencahayaan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menjelaskan kejaksaan belum ambil sikap apapun itu atas vonis Toni Tamsil itu. “Sekarang ini JPU sedang pikir-pikir apa akan lakukan usaha hukum banding atau mungkin tidak sambil menyaksikan sikap tersangka atas keputusan itu,” tutur Harli ke Tempo, Jumat, 30 Agustus 2024.
Menurut Harli, Kejagung menghargai keputusan pengadilan yang memberi hukuman tersangka lakukan tindak pidana perintangan sama sesuai tuntutan Beskal Penuntut Umum.
“Jika kita menyaksikan, keputusan pengadilan banyak kesamaan dengan tuntutan JPU. Tersangka dituntut tiga tahun enam bulan dijatuhi vonis tiga tahun,” tutur ia.
Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo menjelaskan hakim mengatakan tersangka Toni Tamsil alias Akhi bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana dengan menyengaja perintangan penyelidikan kasus korupsi seperti dalam tuduhan alternative ke satu.
“Jatuhkan pidana ke tersangka karena itu dengan pidana penjara sepanjang 3 tahun,” tutur Wisnu.
Majelis hakim, kata Wisnu, memutuskan saat penahanan yang sudah ditempuh tersangka Toni Tamsil dikurangi semuanya dari pidana yang dijatuhkan dan memutuskan tersangka masih tetap ditahan.
“Untuk tanda bukti dalam kasus ini dibalikkan ke penyidik untuk dipakai dalam kasus lain. Majelis membebankan ke tersangka bayar ongkos kasus sebesar Rp 5 ribu,” tutur ia.