Link dan Langkah Daftar PPDB Jakarta 2024 Lajur Zonesi
Akseptasi Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) DKI Jakarta lajur zonesi sudah dibuka.
Agenda registrasi PPDB Jakarta lajur zonesi berjalan awal hari ini, Senin (24/6) sampai Rabu (26/6). Berikut link dan cara mendaftar PPDB Jakarta 2024 lajur zonesi.
Lajur zonesi adalah proses registrasi pelajar baru pada beberapa sekolah negeri yang berdasar pada pembagian daerah atau zone.
Tiap sekolah negeri itu, nanti akan memutuskan zone-zona tertentu dan terima pelajar berdasar tempat lokasi tinggal mereka.
Disamping itu, calon pelajar yang ingin mendaftarkan lewat lajur zonesi harus pastikan jika alamat rumah mereka ada pada zone yang sesuai ketetapan sekolah maksudnya.
Persyaratan daftar PPDB Jakarta lajur zonesi 2024
Saat sebelum mendaftarkan, kenali lebih dahulu persyaratan daftar PPDB Jakarta lajur zonesi yang tertera dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024. Berikut perincian syaratnya:
1. Paket pada lajur zonesi sekitar 50% (lima puluh %) dari kapasitas tampung.
2. Pada CPDB yang mendaftarkan lewat lajur zonesi, berlaku syarat khusus mencakup:
a. domisili CPDB didasari alamat pada Kartu Keluarga yang diedarkan paling lamban 10 Juni 2023;
b. dalam soal peralihan Kartu Keluarga karena peralihan, harus dibarengi kepindahnya domisili semua keluarga yang ada di Kartu Keluarga tersebut;
c. nama orangtua/wali CPDB yang tertera pada rapor/ijazah tingkatan pendidikan awalnya, akte kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga awalnya harus sama dengan nama orangtua sebagai Kepala Keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga;
d. dalam soal ada ketidaksamaan nama orangtua/wali CPDB seperti diartikan pada huruf c, Kartu Keluarga paling akhir bisa dipakai bila:
– Orangtua/wali wafat yang ditunjukkan surat kematian yang diedarkan lembaga berwenang; atau
– Orangtua/wali berpisah saat sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga paling akhir yang ditunjukkan akte pisah yang diedarkan lembaga berwenang; atau
– Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang ditunjukkan Surat Perwalian Anak Di Bawah Usia atau Keputusan/Penentuan Pengadilan; atau
– Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandungan Bapak/lbu dari CPDB, yang ditunjukkan Kepala Keluarga sebelumnya.
e. Dalam soal ada ketidaksamaan nama Kepala Keluarga seperti diartikan pada huruf c dan tidak termasuk kelompok pada huruf d, karena itu CPDB masih bisa diakomodasi dalam Lajur Zonesi berdasar domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
f. Dalam soal Kartu Keluarga keluar sesudah 10 Juni 2023 karena peralihan data Kartu Keluarga yang tidak mengakibatkan peralihan domisili diantaranya:
Tambahan/pengurangan bagian keluarga selainnya CPDB, yang ditunjukkan Kartu Keluarga sebelumnya; dan/ atau
Kartu Keluarga lenyap atau rusak, yang ditunjukkan Surat info kehilangan dari kepolisian.
g. Dalam soal Kartu Keluarga keluar sesudah 10 Juni 2023 karena peralihan domisili antara daerah Propinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih bisa difasilitasi dalam J jalur Zonesi berdasar domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
h. Cuma bisa pilih sekolah sesuai daftar zone sekolah yang sudah diputuskan.