borneotogel88.org – Dikutip dari situs slot gacor mgo777, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengutarakan jika keseluruhan bujet pengambilan suara kembali (PSU) Pemilihan kepala daerah 2024 capai Rp719 miliar.
Tito dalam raker bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, mengatakan KPU di wilayah dengan peruntukan bujet sejumlah Rp429.725.922.805 atau 59,75 %. Bawaslu Rp158.919.295.848 (22,10 %). TNI Rp38.531.459.000 (5,36 %). Polri Rp91.993.554.893 (12,79 %) hingga keseluruhan Rp719.170.232.546.
Menurut dia, keseluruhan penyelenggaraan PSU di 24 wilayah itu sudah disamakan efisiensi bujet, dan keseluruhan bujet itu sudah alami pengurangan.
Adapun Kementerian Dalam Negeri awalannya memprediksi bujet PSU sekitaran Rp1 triliun. Walau begitu, Tito minta KPU dan Bawaslu bisa lakukan efisiensi bujet seminim mungkin supaya tidak memberatkan APBD.
Disamping itu, Tito menjelaskan untuk bujet PSU di beberapa TPS bisa disanggupi dari APBD pemda masing-masing. Ini termasuk juga PSU semuanya juga sejumlah bisa dipenuhi dengan APBD.
“Barusan kita baru saja terima verifikasi kembali ke Pj Gubernur Papua Pak Ramses Limbong yang mengatakan mereka telah lakukan efisiensi dan dapat disanggupi, dapat diambil dari APBD Papua,” katanya.
Awalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintah PSU di 24 wilayah sesudah putuskan perselisihan hasil Pemilihan kepala daerah 2024.
Keputusan itu dipublikasikan pada sidang paripurna yang berjalan di hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi sudah menyelesaikan pembacaan keputusan atas 40 kasus yang dicheck dengan lanjut.
Berdasar situs sah MK RI jika dari semua kasus itu, MK merestui 26 permintaan, menampik sembilan kasus, dan tidak terima lima kasus yang lain.
Dengan usainya sidang ini, MK dipastikan sudah menuntaskan semua 310 permintaan konflik hasil pemilihan umum (PHPU) kepala wilayah tahun 2024.
Dari 26 permintaan yang diwujudkan, sekitar 24 kasus hasilkan keputusan untuk melangsungkan PSU. KPU di wilayah berkaitan wajib jalankan keputusan ini sesuai perintah MK.
Disamping itu, MK keluarkan dua keputusan tambahan. Pertama, pada Kasus Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang terkait dengan Kabupaten Pucuk Jaya, MK memerintah KPU untuk lakukan perhitungan kembali hasil suara.
Ke-2 , pada Kasus Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan Kabupaten Jayapura, MK memberikan instruksi ada pembaruan penulisan pada keputusan KPU berkenaan penentuan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.